Sosialisasi Cukai di Kecamatan Doko Banyak Menarik Simpati Warga

    Sosialisasi Cukai di Kecamatan Doko Banyak Menarik Simpati Warga
    Hiburan rakyat Seni Kuda Lumping Satriyo Mego Budoyo iringi Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Cukai di Kecamatan Doko

    BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melaksanakan Sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Acara ini bertempat di Lapangan Dusun Sebeng, Desa Doko, Kecamatan Doko, Jumat (14/10/2022).

    Dengan menggelar hiburan rakyat seni kuda lumping Satriyo Mego Budoyo Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Blitar berhasil menarik simpati masyarakat Doko dan sekitarnya untuk berduyun-duyun hadir berkumpul dan menyaksikan pagelaran tersebut.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi dalam sambutanya menyampaikan, mulai tahun 2022 tahun ini Sat-Pol PP Kabupaten Blitar mendapatkan dua tugas yaitu sosialisasi dan penindakan.

    "Untuk sosialisasi ada dua macam yaitu dengan menggelar hiburan untuk menarik simpati masyarakat agar datang dan dengan cara tatap muka. Alhamdulillah malam ini kita sosialisasi yang keempat dari lima titik yang telah kita rencanakan dengan hiburan, " jelasnya.

    Ditambahkanya, kalau yang kemarin kita pakai hiburan wayang kulit tiga kali mulai dari Kecamatan Kesamben, Wates dan malam ini di Kecamatan Doko dan mungkin besok rencananya masih ada satu lagi dan kita menghadirkan pelawak kondang yaitu Percil. Sedangkan mulai Minggu depan kita mulai sosialisasi dengan tatap muka juga di lima titik.

    "Setelah pelaksanaan sosialisasi ini baru kita ada penindakan, nantinya kami bersama tim dari Bea cukai Kabupaten Blitar untuk melakukan penindakan. Tim nanti akan mengadakan razia terhadap peredaran rokok ilegal, minuman berakohol atau barang yang kena cukai dengan sasaran di kaki lima dan di toko-toko maupun langsung ke pabrikan, " kata Rustin.

    Selama ini masyarakat banyak yang tidak mengerti kalau membuat dan menjual produk rokok elegal itu melanggar hukum dan sangsinya berat sekali, yaitu minimal paling singkat satu setengah tahun kurungan dan paling lama kurungan Lima tahun. Kasihan kepada masyarakat karena ketidak tahuan dan tidak mengerti kena sangsi yang begitu berat, untuk itu sangat di perlukan sekali adanya sosialisasi terhadap masyarakat seperti ini.

    "Untuk tahun ini kita ambil tindakan persuasif dulu dengan pendekatan terhadap masyarakat untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman. Sedangkan kegiatan untuk yang tatap muka nanti juga akan kita lakukan lima kali, dimulai minggu depan dan akan undang teman-teman atau kita mendatangi ke salah satu kecaman untuk diadakan sosialisasi, ” pungkasnya. (Kmf/Tn)

    blitar jatim
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Rini Syarifah Serahkan Bansos kepada Warga...

    Artikel Berikutnya

    Satpol PP Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lantamal I Hadiri Peresmian Bendungan Lausimeme Oleh Presiden RI Joko Widodo
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit

    Ikuti Kami